A. Hakikat Hukum
Demi
terbinanya kehidupan yang selaras, seimbang, dan serasi dalam setiap kehidupan
masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma,
yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah
satu norma yang berlaku dimasyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam
penegakan keadilan.
1. Pengertian
hukum
Hukum
merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini
belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Tidaklah mudah
untuk merumuskan pengertian hukum, karena hukum itu meliputi banyak segi dan
bentuk sehingga satu penggertian tidaklah mungkin mencakup keseluruhan segi dan
bentuk hukum. Hal ini sama dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “ definisi hukum
adalah sangatlah sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya
sesuai kenyataan ”. Akan tetapi meskipun sulit untuk merumuskan definisi yang
baku mengenai hukum, didalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai
berikut.
a. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat
dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat
memaksa
d. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Adapun yang menjadi
karakteristik dari hukum adalah:
a. Adanya
perintah dan larangan.
b.
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di
masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan
mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku
di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi
yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian
dan kebenaran.
c.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan
masyarakat.
2. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur
segala aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia
sangat luas, sudah
barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun bisa begitu luas
sehingga perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.
Berdasarkan kepustakaan hukum ilmu
hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Berdasarkan
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Hukum
undang-undang yaitu, hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar
negara.
4) Hukum
yurisprudnesi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Berdasarkan
tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam
dunia internasional.
3) Hukum asing,
yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4) Hukum gereja,
yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggota-anggotanya.
c. Berdasarkan
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Hukum tertulis
yang dibedakan atas dua macam hukum berikut.
a) Hukum tertulis
yang dikodafikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur,
dan dibukukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH
pidana, KUH perdata, KUH Dagang.
b) Hukum tertulis
yang tidak di kodafikasiakan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak
di susun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga
sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya
undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak
tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta
dipatuhi dan tidak terbentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh
dikalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Ius Constitutum
(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah terntentu, misalnya UUD RI 1945, Undang-Undang Ri
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Ius
Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang. Misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU).
e. Berdasarkan cara
mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Hukum material,
yaituhukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum
tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum
pidana, hukum perdatam hukum dagang dan sebagianya.
2) Hukum formal,
yaiut hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum
material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdatan, dan
sebagainya.
f. Berdasarkan
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam
1) Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak. Misalnya, seseorang yang melakukan pembunuhan maka sanksinya
secara paksa wajib dilaksanakan.
2) Hukum yang
mengatur, yaitu hukm yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya
ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang) baru
mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
g. Berdasarkan
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Hukum objektif,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku
umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif,
yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau
lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h. Berdsarkan
isinya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Hukum publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga
negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas :
a) Hukum Pidana,
yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata
Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata
Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum
Internasional, yaitu mengatur hubungan antarnegara, seperti hukum perjanjian
internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum private
(sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dan individu
lain, termasuk negara secara pribadi. Hukum privat terbagi atas :
a) Hukum Perdata,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum
keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan
(dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang
dan sebagianya.
3. Tujuan Hukum
Tujuan
ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan
keadila, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia
dan menciptakan suasana yang tertib , tenteram, aman, dan damai
B. Arti penting
Hukum yang berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Keberadaan
hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penitng dalam
membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keasilan. Secara singkat dapat
disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat sebagai berikut.
1. Memberikan
kepastian hukum bagi warga negara
2. Melindungi
dan mengayomi hak-hak warga negara
3. Memberikan
rasa keadilan bagi negara
4. Menciptakan
ketertiban dan ketentraman
C. Kepatuhan
terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Perilaku
yang sesuai dengan Hukum
Ketaatan
atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri
seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang
berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara,
secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan
hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a. Memahami
dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
b. Mempertahankan
tertib hukum yang ada
c. Menegakkan
kepastian hukum
Adapun,
ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat
dilihat dari perilaku yang diperbuatnya :
a. Disenangi
ileh masyarakat pada umumnya
b. Tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
c. Tidak
menyinggung perasaan orang lain
d. Menciptakan
keselarasan
e. Mencerminkan
sikap sadar hukum
f. Mencerminkan
kepatuhan terhadap hukum
Berikut
ini contoh perilaku yang mecerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Dalam kehidupan
di lingkungan keluarga, diantaranya :
1) Mematuhi
perintah orang tua
2) Ibadah tepat
waktu
3) Menghormati
anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, dan adik
b. Dalam kehidupan
di lingkungan sekolah, diantaranya :
1) Menghormati
kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya
2) Memakai pakaian
seragam yang telah ditentukan
3) Tidak mencontek
ketika sedang ulangan
c. Dalma
kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya
1) Melaksanakan
setiap norma yang berlaku di masyarakat
2) Melaksanakan
tugas ronda
3) Ikut serta dalam
kegiatan kerja bakti
d. Dalam kehidupan
di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya :
1) Bersikap tertib
ketika berlalu lintas di jalan raya
2) Memiliki KTP
bagi yang sudah mencukupi umurnya
3) Membayar pajak
2. Perilaku
yang bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya
a. Macam-macam
Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Perilaku
yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran
hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal.
1) Pelanggaran
hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, bahkan kebutuhan.
2) Hukum yang
berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Berikut
contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang terjadi di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
1) Dalam lingkungan
keluarga, diantaranya :
a) Mengabaikan
perintah orang tua
b) Ibadah tidak
tepat waktu
c) Mengganggu
kakak atau adik yang sedang belajar
2) Dalam lingkungan
sekolah, diantaranya :
a) Mencontek ketika
ulangan
b) Datang ke
sekolah terlambat
c) Bolos
mengikuti pelajaran
3) Dalam lingkungan
masyarakat, diantaranya :
a) Mangkir dari
tugas ronda
b) Mengkonsumsi
obat-obat terlarang
c) Melakukan
perjudian
4) Dalam lingkungan
bangsa dan negara, diantaranya :
a) Tidak mematuhi
rambu-rambu lalu lintas
b) Melakukan aksi
terror terhadap alat-alat kelengkapan negara
c) Tidak
berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum
b. Macam-macam
sanksi
Sanksi
terhadap pelanggaran itu banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial,
dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma dan hukum
berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi terhadap norma-norma
yang berlaku di masyarakat.
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh-Contoh
|
Sanksi
|
1.
|
Agama
|
Petunjuk
hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya
(Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran
|
a.
Beribadah
b. Tidak
berjudi
c.
Suka beramal
|
Tidak
langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
|
2.
|
Kesusilaan
|
Pedoman
pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya
suatu perbuatan
|
a. Berlaku
jujur
b.
Menghargai
orang lain
|
Tidak
tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa berslaah, menyesal,
malu, dan sebagainya)
|
3.
|
kesopanan
|
Pedoman
hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
|
a.
Menghormati
orang yang
lebih tua
b. Tidak
berkata
kasar
c.
Menerima
dengan tangan
kanan
|
Tidak
tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalma bentuk celaan, cemoohan
atau pengucilan dalam pergaulan
|
4.
|
Hukum
|
Pedoman
hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)
|
a. Harus
tertib
b. Harus
sesuai
prosedur
c.
Dilarang
mencuri
|
Tegas dan
nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali
|
Dari
tabel diatas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal
tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Tegas berarti
adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur. Misalnya, dalam
hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KHUP. Dalam pasal tersebut
ditegaskan bahwa sanksi pidana terbentuk hukuman yang mencakup :
a) Hukuman poko,
yang terdiri :
1) Hukuman mati
2) Hukuman penjara
yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b) Hukuman
tambahan, yang terdiri :
1) Pencabutan
hak-hak tertentu
2) Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman
keputusan hakim
2) Nyata berarti
adanya aturanyang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan
perbuatan yang dilanggarnya. Contoh : Pasal 338 KUHP, menyebutkan “ barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun “.
Jika sanksi hukum
maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan
melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis.
Sanksi psikologis dirasakandalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa
bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal
ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang
merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan
pelanggaran terhadap aturan.
SUMBER : http://vindriyanto.blogspot.co.id/
SUMBER : http://vindriyanto.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar