A. Makna setiap alinea pada Pembukaan Undang-Undang 1945
1. Alinea
Pertama
Alinea
Pertama berbunyi, “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ”. Dalam anilea yang pertama
ini,menegaskan tentang hak warga untuk memperoleh kemerdekaan dan bebas dari
segala bentuk tekanan.
2. Alinea
Kedua
Alinea
Kedua berbunyi “ Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur ”. Makna yang terkandung dalam alinea
kedua menggambarkan pergerakan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk
mencapai kemerdekaa. Pergerakan tersebut membuahkan hasil bagi negara Indonesia
sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea
Ketiga
Alinea
Ketiga Berbunyi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkedihupan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya ”. Dalam alinea ketiga ini
mewujudkan rasa syukur bangsa Indonesia kepada Tuhan atas rahmat Allah Yang
Maha Kuasa, seklaigus mencerminkan semangat spiritual bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia menyadari bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan
semata-mata karna perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat dari Tuhan
Yang Maha Kuasa.
4. Alinea
Keempat
Alinea
Keempat berbunyi “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Dalam alinea keempat ini
berisikan tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, dan juga
memuat bentuk negara Indonesia.
B. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Secara
terperinci kedudukan istimewa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 yaitu sebagai berikut.
a. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 menjadi suatu kaidah yang bersifat fundamental
(mendasar) yang berisi alinea dan pokok pikiran yang diwujudkan atau dijiwai
pada setiap pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memilki hubungan casual organis dengan Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
c. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tertib hukum tertinggi negara Indonesia.
d. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kekuatan dan ketetapan yang tidak bisa diubah
karena didalamnya berisi cita hukum dan tujuan negara. Sehingga jika
Undang-Undang Dasar 1945 diubah sama artinya dengan merubah jiwa dan kedudukan
negara Indonesia.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1946 memberikan dua dampak dalam penyusunan peraturan dan
pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, kedua dampak tersebut ialah,
dampak bagi setiap individu yang akan memperoleh motivasi dan dorongan moral
dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945, selain itu Pembukaan UUD 1945 memberi
dampak pada pelaku pemerintahan untuk mendasarkan setiap aturan yang hendak
dibuat dengan isi pembukaan UUD 1945.
C. Pokok Pikiran
dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok
pikiran merupakan bagian penting yang termuat dalam teks Pembukaan UUD 1945.
Pokok pikiran tersebut membelakangi tujuan negara Indonesia yang akan dijiwai
dalam setiap pasal UUD 1945, kemudian diterapkan dalma kehidupan berbangsa dan
bernegara. Terdapat empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
1. Pokok
pikiran pertama
Pokok
pikiran pertama berbunyi “ Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
2. Pokok
pikiran kedua
Pokok
pikiran kedua berbunyi “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia ”.
3. Pokok
pikiran ketiga
Pokok
pikiran ketiga berbunyi “ Negara yang berkedaulatan berdasarkan atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan ”.
4. Pokok pikiran
keempat
Pokok
pikiran keempat berbunyi “ Negara bersadarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ”.
D. Arti Penting Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok
pikiran dalam UUD 1945 merupakan perwujudan cita-cita hukum yang ada pada hukum
dasar negara, yang tertulis maupun tidak tertulis. Dibawah ini terdapat arti
penting pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945
1. Pokok
Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam
Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara
yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham
golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham
negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa
pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
2. Pokok
Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari
Pancasila.
3. Pokok
Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar
atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok
pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
4. Pokok
Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan
Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan
diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD1945 tidak lain
adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD
1945.
E. Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan Batang
Tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Pokok
pikiran pertama “ Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Pokok pikiran
yang pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), pasal 35,
dan 36.
2. Pokok
pikiran kedua “ Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Pokok pikiran
ini dicptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27,28,29,30,31,32,33,dan 34. Dalam
perubahan kedua UUD 1945, pasal-pasal tersebut (27,28, dan 30) telah mengalami
perubahan. Pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10
pasal. Pasal 30 mengalami perubahan menjadi 30 pasal (1,2,3,4, dan 5).
3. Pokok
Pikiran ketiga “ Negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan ”. Pokok pikiran
ini diciptakan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2),2,3, dan 27, kecuali Pasal
2 ayat (2) dan (3).
4. Pokok
pikiran keempat “ Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ”. Pokok pikiran
ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34.
F. Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Beberapa
contoh sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dapat kita
lakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.
1. Pokok
pikiran pertama “ Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Sikap Positif
yang dapat kita lakukan sehari-hari antara lain, ikut serta melindungi
keluarga, teman, dan masyarakat yang lain dari ancaman teroris atau ancaman
lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa.
2. Pokok
pikiran kedua “ Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. SIkap
positifnya adalah menggamalkan ( membantuk fakir miskin dengan memberikan
sandang dan pangan ).
3. Pokok
Pikiran ketiga “ Negara berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan ”. Sikap positif
untuk mengamalkan pokok pikiran ketiga ini adalah membudayakan musyawarah dalam
kehidupan di sekolah, dalam keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya.
4. Pokok pikiran keempat “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab ”. Sikap positif yang dapat kita tunjukkan dalam
pokok pikiran keempat ini adalah memelihara sikap luhur yaitu bersikap ramah kepada
setiap orang, gemar membantu orang lain, berkata santun, dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
kemanusiaan yang adil dan beradab ”. Sikap positif yang dapat kita tunjukkan dalam
pokok pikiran keempat ini adalah memelihara sikap luhur yaitu bersikap ramah kepada
setiap orang, gemar membantu orang lain, berkata santun, dan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.
SUMBER : http://vindriyanto.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar