Rabu, 17 Februari 2016

Kepatuhan Terhadap Hukum


 A.      Hakikat Hukum

Demi terbinanya kehidupan yang selaras, seimbang, dan serasi dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku dimasyarakat, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakan keadilan.
1.       Pengertian hukum
Hukum merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Tidaklah mudah untuk merumuskan pengertian hukum, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu penggertian tidaklah mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum. Hal ini sama dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “ definisi hukum adalah sangatlah sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan ”. Akan tetapi meskipun sulit untuk merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, didalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya sebagai berikut.
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah:
a.    Adanya perintah dan larangan.
b.    Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.
Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk:
a.    Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.    Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian  dan kebenaran.        
c.     Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

 2.    Penggolongan Hukum

       Hukum mengatur segala aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia              sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun bisa begitu luas                        sehingga perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.
  Berdasarkan kepustakaan hukum ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai                            berikut.
a.       Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum undang-undang yaitu, hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2)      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3)      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
4)      Hukum yurisprudnesi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2)      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.
3)      Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4)      Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
c.       Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum tertulis yang dibedakan atas dua macam hukum berikut.
a)      Hukum tertulis yang dikodafikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya KUH pidana, KUH perdata, KUH Dagang.
b)      Hukum tertulis yang tidak di kodafikasiakan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak di susun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
2)      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak terbentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
d.      Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah terntentu, misalnya UUD RI 1945, Undang-Undang Ri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2)      Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU).
e.      Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum material, yaituhukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdatam hukum dagang dan sebagianya.
2)      Hukum formal, yaiut hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdatan, dan sebagainya.
f.        Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi dalam
1)      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, seseorang yang melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2)      Hukum yang mengatur, yaitu hukm yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang) baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
g.       Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2)      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h.      Berdsarkan isinya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas :
a)      Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b)      Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c)       Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d)      Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antarnegara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2)      Hukum private (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dan individu lain, termasuk negara secara pribadi. Hukum privat terbagi atas :
a)      Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b)      Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagianya.

3.      Tujuan Hukum

Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadila, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia dan menciptakan suasana yang tertib , tenteram, aman, dan damai
B.      Arti penting Hukum yang berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penitng dalam membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keasilan. Secara singkat dapat disebutkan arti penting hukum bagi masyarakat sebagai berikut.
1.       Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2.       Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3.       Memberikan rasa keadilan bagi negara
4.       Menciptakan ketertiban dan ketentraman
C.      Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1.       Perilaku yang sesuai dengan Hukum
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
a.       Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
b.      Mempertahankan tertib hukum yang ada
c.       Menegakkan kepastian hukum
Adapun, ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya :
a.       Disenangi ileh masyarakat pada umumnya
b.      Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
c.       Tidak menyinggung perasaan orang lain
d.      Menciptakan keselarasan
e.      Mencerminkan sikap sadar hukum
f.        Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Berikut ini contoh perilaku yang mecerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a.       Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya :
1)      Mematuhi perintah orang tua
2)      Ibadah tepat waktu
3)      Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, dan adik
b.      Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya :
1)      Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan lainnya
2)      Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
3)      Tidak mencontek ketika sedang ulangan
c.       Dalma kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya
1)      Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat
2)      Melaksanakan tugas ronda
3)      Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
d.      Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya :
1)      Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
2)      Memiliki KTP bagi yang sudah mencukupi umurnya
3)      Membayar pajak
2.       Perilaku yang bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya
a.       Macam-macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal.
1)      Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, bahkan kebutuhan.
2)      Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Berikut contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
1)      Dalam lingkungan keluarga, diantaranya :
a)      Mengabaikan perintah orang tua
b)      Ibadah tidak tepat waktu
c)       Mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
2)      Dalam lingkungan sekolah, diantaranya :
a)      Mencontek ketika ulangan
b)      Datang ke sekolah terlambat
c)       Bolos mengikuti pelajaran
3)      Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya :
a)      Mangkir dari tugas ronda
b)      Mengkonsumsi obat-obat terlarang
c)       Melakukan perjudian
4)      Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya :
a)      Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
b)      Melakukan aksi terror terhadap alat-alat kelengkapan negara
c)       Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum
b.      Macam-macam sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran itu banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma dan hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat.
No
Norma
Pengertian
Contoh-Contoh
Sanksi
1.
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan  atau anjuran-anjuran
a. Beribadah
b. Tidak berjudi
c.  Suka beramal
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2.
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan
a. Berlaku jujur
b. Menghargai                                
     orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa berslaah, menyesal, malu, dan sebagainya)
3.
kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
a.  Menghormati
     orang yang   
     lebih tua
b. Tidak berkata
     kasar
c.  Menerima    
     dengan tangan
     kanan
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalma bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
4.
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan)
a. Harus tertib
b. Harus sesuai
     prosedur
c.  Dilarang
     mencuri
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa terkecuali
Dari tabel diatas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1)      Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KHUP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana terbentuk hukuman yang mencakup :
a)      Hukuman poko, yang terdiri :
1)      Hukuman mati
2)      Hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b)      Hukuman tambahan, yang terdiri :
1)      Pencabutan hak-hak tertentu
2)      Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3)      Pengumuman keputusan hakim
2)      Nyata berarti adanya aturanyang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh : Pasal 338 KUHP, menyebutkan “ barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun “.

Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakandalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.

SUMBER : http://vindriyanto.blogspot.co.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar