Rabu, 17 Februari 2016

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945


A.      Makna setiap alinea pada Pembukaan Undang-Undang 1945

1.       Alinea Pertama
Alinea Pertama berbunyi, “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ”. Dalam anilea yang pertama ini,menegaskan tentang hak warga untuk memperoleh kemerdekaan dan bebas dari segala bentuk tekanan.
2.       Alinea Kedua
Alinea Kedua berbunyi “ Dan Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur ”. Makna yang terkandung dalam alinea kedua menggambarkan pergerakan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaa. Pergerakan tersebut membuahkan hasil bagi negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3.       Alinea Ketiga
Alinea Ketiga Berbunyi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkedihupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya ”. Dalam alinea ketiga ini mewujudkan rasa syukur bangsa Indonesia kepada Tuhan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa, seklaigus mencerminkan semangat spiritual bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia menyadari bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata karna perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
4.       Alinea Keempat
Alinea Keempat berbunyi “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Dalam alinea keempat ini berisikan tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, dan juga memuat bentuk negara Indonesia.

B.      Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Secara terperinci kedudukan istimewa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu sebagai berikut.
a.       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi suatu kaidah yang bersifat fundamental (mendasar) yang berisi alinea dan pokok pikiran yang diwujudkan atau dijiwai pada setiap pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memilki hubungan casual organis dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi tertib hukum tertinggi negara Indonesia.
d.      Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kekuatan dan ketetapan yang tidak bisa diubah karena didalamnya berisi cita hukum dan tujuan negara. Sehingga jika Undang-Undang Dasar 1945 diubah sama artinya dengan merubah jiwa dan kedudukan negara Indonesia.
Kedudukan Pembukaan UUD 1946 memberikan dua dampak dalam penyusunan peraturan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, kedua dampak tersebut ialah, dampak bagi setiap individu yang akan memperoleh motivasi dan dorongan moral dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945, selain itu Pembukaan UUD 1945 memberi dampak pada pelaku pemerintahan untuk mendasarkan setiap aturan yang hendak dibuat dengan isi pembukaan UUD 1945.

C.      Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran merupakan bagian penting yang termuat dalam teks Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran tersebut membelakangi tujuan negara Indonesia yang akan dijiwai dalam setiap pasal UUD 1945, kemudian diterapkan dalma kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
1.       Pokok pikiran pertama
Pokok pikiran pertama berbunyi “ Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
2.       Pokok pikiran kedua
Pokok pikiran kedua berbunyi “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
3.       Pokok pikiran ketiga
Pokok pikiran ketiga berbunyi “ Negara yang berkedaulatan berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan ”.
4.       Pokok pikiran keempat
Pokok pikiran keempat berbunyi “ Negara bersadarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ”.

D.      Arti Penting Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran dalam UUD 1945 merupakan perwujudan cita-cita hukum yang ada pada hukum dasar negara, yang tertulis maupun tidak tertulis. Dibawah ini terdapat arti penting pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945
1.      Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
2.      Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
3.      Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
4.      Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

E.       Hubungan Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal UUD 1945

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan Batang Tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1.       Pokok pikiran pertama “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Pokok pikiran yang pertama ini diciptakan dalam bentuk UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), pasal 35, dan 36.
2.       Pokok pikiran kedua “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Pokok pikiran ini dicptakan dalam UUD 1945 pada pasal 27,28,29,30,31,32,33,dan 34. Dalam perubahan kedua UUD 1945, pasal-pasal tersebut (27,28, dan 30) telah mengalami perubahan. Pasal 27 dan 28 menjadi Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan 10 pasal. Pasal 30 mengalami perubahan menjadi 30 pasal (1,2,3,4, dan 5).
3.       Pokok Pikiran ketiga “ Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan ”. Pokok pikiran ini diciptakan dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2),2,3, dan 27, kecuali Pasal 2 ayat (2) dan (3).
4.       Pokok pikiran keempat “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ”. Pokok pikiran ini diciptakan dalam pasal 27 sampai dengan 34.

F.       Sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Beberapa contoh sikap positif terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.
1.       Pokok pikiran pertama “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Sikap Positif yang dapat kita lakukan sehari-hari antara lain, ikut serta melindungi keluarga, teman, dan masyarakat yang lain dari ancaman teroris atau ancaman lainnya yang dapat merobohkan persatuan bangsa.
2.       Pokok pikiran kedua “ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. SIkap positifnya adalah menggamalkan ( membantuk fakir miskin dengan memberikan sandang dan pangan ).
3.       Pokok Pikiran ketiga “ Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan ”. Sikap positif untuk mengamalkan pokok pikiran ketiga ini adalah membudayakan musyawarah dalam kehidupan di sekolah, dalam keluarga, masyarakat, dan tempat lainnya.

           4.   Pokok pikiran keempat “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
                  kemanusiaan yang adil dan beradab
 ”. Sikap positif yang dapat kita tunjukkan dalam 
                  pokok pikiran keempat ini adalah memelihara sikap luhur yaitu bersikap ramah kepada
                  setiap orang, gemar membantu orang lain, berkata santun, dan menjalankan ibadah sesuai                   agama yang dianut.

SUMBER : http://vindriyanto.blogspot.co.id/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar